Populer: UMP 2023 DKI Jakarta Jadi Rp 4,9 Juta; Buruh Ancam Demo

29 November 2022 6:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen, menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di seluruh daerah, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.

UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 5,6 persen, Jadi Rp 4,9 Juta

Kenaikan sebesar 5,6 persen membuat UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.738 dari Rp 4,6 juta. Aturan ini merujuk pada perhitungan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Besaran ini juga sebelumnya sudah diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta 22 November 2022 lalu.
"Ini sudah bisa dipastikan, kenaikan UMP sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.738," kata Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11).
Meski begitu, Andri mengatakan kenaikan UMP 2023 ini baru ditetapkan, belum disahkan secara resmi. Adapun batas akhir pengesahan UMP adalah hingga nanti malam pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023, Ancam Demo Besar-besaran
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Presiden KSPI, Said Iqbal, mencermati kenaikan upah minimum di beberapa provinsi seperti Banten sebesar 6,4 persen, Yogyakarta sebesar 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6 persen kurang tepat.
Dia memaparkan beberapa sikap organisasi serikat buruh terhadap keputusan kenaikan UMP 2023. Pertama, menolak nilai persentase kenaikan UMP karena di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten atau kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
Said pun menyebutkan, organisasi serikat buruh meminta Bupati dan Wali Kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah dalam rentang 10-13 persen. Kalau tidak, ia mengancam akan ada demo buruh.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10-13 persen," tegas Said Iqbal.